JAKARTA — Fraksi Partai Keadilan Sejahteran DPR mengusulkan agar biaya
pernikahan digratiskan seperti yang diterapkan dalam pembuatan kartu
tanda penduduk dan akta kelahiran. Agar program itu dapat
direalisasikan, pemerintah diharapkan menambah biaya operasional kantor
urusan agama (KUA).
Usulan itu disampaikan anggota Fraksi PKS yang juga anggota Komisi VIII,
Nasir Djamil, di Jakarta, Kamis ( 28/2/2013 ). "Menggratiskan dan
memberi biaya operasional ke KUA perlu dipertimbangkan dan masuk akal,"
kata Nasir.
Nasir mengatakan, pihaknya mengusulkan biaya operasional KUA
ditingkatkan dari Rp 2 juta per bulan menjadi Rp 20 juta per bulan. Jika
ada 5.382 KUA, dibutuhkan dana Rp 1,29 triliun per tahun. Selain itu,
kata dia, perlu juga biaya pencatatan nikah sebesar Rp 500.000. Jika
diperkirakan ada 2,4 juta orang yang menikah dalam setahun, dibutuhkan
Rp 1,2 triliun.
"Bila dijumlah hanya Rp 2,49 triliun. Angka itu hanya 0,148 persen dari
total APBN tahun 2013 sebesar Rp 1.683 triliun. KUA harus optimal dalam
memberikan pelayanan. Jadi, anggaran KUA juga harus ditingkatkan," kata
Nasir.
Seperti diberitakan, KUA terus disorot karena praktik pungutan liar,
khususnya yang dilakukan penghulu pernikahan. Penghulu kerap meminta
"ongkos" menikahkan dari pasangan yang telah mendaftar ke KUA. Biayanya
bervariasi, bisa mencapai ratusan ribu rupiah. Padahal, ongkos resmi
hanya Rp 30.000. [KOMPAS]
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !