Headlines News :
Home » » Bedanya Anas dan LHI | Sebuah Catatan Hukum

Bedanya Anas dan LHI | Sebuah Catatan Hukum

Written By ADMIN on Kamis, 28 Februari 2013 | 02.32


Oleh Deddy Armyadi*

Asyik nya Dunia Maya dengan segala fasilitasnya adalah seseorang bisa mengekspresikan apa yang ada dibenaknya untuk publik. Gonjang ganjing penegakan hukum pasti mengganggu setiap orang baik-baik di Indonesia, yaitu ketika supremasi hukum yang didasari ketegasan dan keadilan diabaikan.
Mengapa saya buat tulisan ini, hanya untuk mengajak semua pihak menjadi unsur perbaikan, karena saya yakin betul, setiap manusia yang punya nyawa berpengaruh terhadap baik dan buruknya kondisi suatu kaum. Mungkin lebiha baik, mungkin lebih buruk.
Tergelitik saya membuat tulisan ini, ketika sekitar 30 menit yg lalu, saya lihat Bang Anas diwawancara dalam kondisi bebas, dengan sarung berwarna gelapnya, sangat terawat mungkin baru mandi karena segar bugar, sambil makan bakso (mungkin) di dalam mangkok.
Anas Urbaningrum inilah yang sekarang heboh dan didukung hampir semua media sebagai korban konspirasi, terdzolimi, dan korban makar, karena ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya ditetapkan pula sebagai tersangka Luthfi Hasan Ishaaq oleh KPK. Tak sampai 15 jam saja langsung dipenjara LHI ini.
Apa bedanya? mari kita lihat perbedaan keduanya.
A. ALAT BUKTI
Sesuai dengan Undang-undang, Alat bukti adalah :
Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah sebagai berikut
a. Keterangan Saksi;
b. Keterangan ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk;
e. Keterangan terdakwa.
Alat Bukti Anas
Alat bukti untuk Anas sudah didapat KPK lebih dari 1 tahun yang lalu, dan khalayak umum pun sudah mengetahui alat buktinya, yaitu: Keterangan Nazarudin, keterangan Angelina sondakh, Rosa, yang sudah divonis, dan lain lain. Plus dengan barang bukti pula seperti transaksi penjualan perusahaan Nazarudin kepada Anas dan istrinya, juga Toyota Harier.
Alat Bukti LHI
Adapun untuk LHI, alat bukti masih dirahasiakan. Yang saya duga adalah pengakuan Ahmad Fatonah bahwa ia akan menyuap. Walau pun tidak ada bukti transaksional uang yang konon 1 milyar itu untuk LHI. 
Tentunya khalayak umum sudah mengetahui bahwa posisi 1M ini: 980 juta berada di mobil AF, 10 juta di tas pribadi AF, dan 10 juta sudah menjadi milik Maharani dalam bentuk pemberian. 
Seluruh uang ini ditarik kembali oleh KPK, dan KPK menetapkan jumlahnya penuh untuk suap kepada LHI. 
Alat bukti ketiga kemungkinannya adalah pertemuan di Medan. Semoga saja KPK punya kartu truf untuk menunjukan bahwa pertemuan itu ada misi tersembunyi utk suap menyuap. Karena yang terekspos ke media pertemuan itu adalah pertemuan "adu data" antara Mentan dengan Asosiasi tentang kebutuhan impor daging. Dan sampai detik ini tidak ada penambahan kuato impor.
B. PENJARA
Kasus Anas
 
Anas  sekalipun tersangka, tidak mengenal penjara sebagaimana Luthfi yang langsung dipenjara. Tak terbayang oleh saya, bila Anas sampai dipenjara seperti LHI. Baru ditetapkan tersangka saja, semua menjerit karena menganggap Anas korban perbuatan dzolim dan konspirasi. Sejauh ini Anas masih sempat liburan ke Batam. Sebgaimana juga Andi Malarangeng, yang bebas berkeliaran sekitar 3 bulan lamanya. Atau tersangka lain seperti Emir Muis yang masih menghirup udara bebas setelah hampir setahun ia ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus LHI
Tentunya KPK punya alasan, yaitu LHI khawatir kabur seperti Nazarudin, dan khawatir menghilangkan barang bukti. Tentunya kekhawatiran ini tidak terjadi pada diri Anas Urbaningrum, Andi Malarangeng, juga Emir Muis.
C. SEBERAPA BANYAK BARANG BUKTI YG BISA DIHILANGKAN?
Mari kita lihat perbedaan kasus...
Hambalang
Hambalang sudah merugikan uang negara sampe TRILYUNAN. Bila uang ini belum habis, tentu masih tercecer. Baik bentuk uang, ataupun bentuk properti sebagaimana penyitaan KPK kepada aset Joko Susilo dalam kasus simulator SIM. Semoga saja para tersangka ini baik hati sebagaimana husnudzon KPK tidak akan menghilangkan barang bukti. Karena ini jelas barang bukti masih berceceran.
Kasus Impor Daging
Kasus Impor Daging: Tidak ada uang negara yg dirugikan yang ada kalau toh benar itu uang suap, itu adalah uang PT Indoguna yang berpindah tangan ke Ahmad Fatonah. Dan tidak ada bukti transaksional antara AF ke Luthfi Hasan. Baik serah terima, transfer, atau apapun. 
Konon katanya 1M yang tidak berada di tangan Luthfi Hasan, dan tidak juga dalam posisi segedung dengan Luthfi Hasan, tidak juga berada dalam suatu kawasan, adalah persekot dari 40M yang akan di bayar kemudian hari. Barangkali KPK khawatir Luthfi Hasan akan menghilangkan uang yg AKAN DIA TERIMA ENTAH 2 bulan lagi, mungkin 5 bulan lagi, mungkin 1 tahun lagi. Tapi rasanya aneh, apanya yg mau dihilangkan? uangnnya aja tidak ada? baru KATANYA DIKEMUDIAN HARI dan perlu diketahui pula Kuota Impor daging tidak akan bertambah.
Sementara demikianlah notes ini dibuat.
Saya teringat ucapan "lau saroqot fatimah" (silahkan gogling tentagn hal ini) untuk menutup notes ini dengan sebuah POSTULAT dari seorang yg bernama Muhammad ibn Abdullah, dan bergelar hamba dan Rosul Allah.. yang inti sari dari postulatnya:
"Beliau jamin hancurnya suatu bangsa, adalah ketika penegak hukum tebang pilih. Atas tuan-tuan, pelanggaran hukum tidak akan ditegakkan secara adil dan tegas, adapun untuk yang bukan tuan-tuan  bahkan lawan dari tuan-tuan, hukum itu tegas bahkan kebablasan ditegakan".
Berbanggalah Anas, sedemikian belanya rakyat dari bangsa ini yang membelanya dari perbuatan dzolim, sekalipun bukti sudah terang benderan diketahui umum. []


*sumber: notes fb


NB:
"Yang jelas koruptor harus ditangkap, tapi kalau jadi isue politik pasti keadilan tidak akan didapat, hanya 'the weak target' karyawan/mereka yang lemah yang jadi korban." (Rhenald Kasali)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. KERAK TELOR - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template